Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Lembaga Desa Tuban terdiri dari:
Kepala Desa
Sekretaris Desa
KAUR Umum
KAUR Keuangan
KAUR Perencanaan
KASI Pemerintahan
KASI Pelayanan
KASI Kesejahteraan
Kepala Dusun
BPD
Lembaga Desa
01 | Kepala Desa
Kedudukan
Jabatan |
: |
Kepala Desa |
Nama Pejabat |
: |
Aris Santoso |
|
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. |
Tugas |
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. |
Fungsi |
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembagalainnya.
|
02 | Sekretaris Desa
Jabatan |
: |
Sekretaris Desa |
Nama Pejabat |
: |
M Andri Winata, SE |
|
Kedudukan |
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. |
Tugas |
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. |
Fungsi |
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
|
03 | KAUR Umum
Jabatan |
: |
KAUR Umum |
Nama Pejabat |
: |
H. Lilik M Afif KH, SE |
|
Kedudukan |
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. |
Tugas |
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. |
Fungsi |
- Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan.
- Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa.
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum.
- Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
- Pengelolaan administrasi perangkat desa.
- Persiapan bahan-bahan laporan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
|
04 | KAUR Keuangan
Jabatan |
: |
KAUR Keuangan |
Nama Pejabat |
: |
Isnyata Wahyu T, S.Pd |
|
Kedudukan |
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. |
Tugas |
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APBDesa. |
Fungsi |
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa.
- Persiapan bahan penyusunan APBDesa.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
|
05 | KAUR Perencanaan
Jabatan |
: |
KAUR Perencanaan |
Nama Pejabat |
: |
S Agung Setyawan, SE |
|
Kedudukan |
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. |
Tugas |
Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam penyusunan rencana dan program kerja, evaluasi dan laporan kinerja pemerintah Desa. |
Fungsi |
- Mempersiapkan bahan RPJMDes dan RKPDesa.
- Mempersiapkan bahan penyusunan evaluasi dan pelapor pelaksanaan APBDesa.
- Persiapan bahan laporan penyelenggaraan pemerintah Desa.
- Penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa.
- Pengelolaan sistem informasi manajemen data di wilayah desa.
- Mempersiapkan bahan pelaksana Musrenbangdes.
|
06 | KASI Pemerintahan
Jabatan |
: |
KASI Pemerintahan |
Nama Pejabat |
: |
Mastur Zaini |
|
Kedudukan |
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. |
Tugas |
Kepala Seksi pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasianal di bidang penyusunan rencana, pelaksanaan, dan melaporkan hasil kegiatan bidang Pemerintahan Desa. |
Fungsi |
- Pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan.
- Penyusunan rancangan regulasi atau kebiajakan pemerintah desa.
- Pembinaan masalah pertanahan.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan urusan kependudukan.
- Penataan dan pengelolaan wilayah desa.
- Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
|
07 | KASI Pelayanan
Jabatan |
: |
KASI Pelayanan |
Nama Pejabat |
: |
Teguh Wiyono, SE |
|
Kedudukan |
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. |
Tugas |
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional di bidang penguatan partisipasi dan perberdayaan sosial budaya masyarakat. |
Fungsi |
- Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Peningkatan upaya partisipasi masyarakat.
- Pelestarian nilai sosial, budaya dan keagamaan.
- Pelayanan dan pembinaan ketenaga kerjaan.
- Menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan pembinaan perekonomian masyarakat Desa, perkreditan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, hutan Desa, perikanan, industri kecil, usaha informal, peningkatan produksi Desa.
- Pelaksanaan program, kegiatan dan pemberian pelayanan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
- pemeliharaan prasarana dan sarana di lingkungan Desa.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
|
08 | KASI kesejahteraan
Jabatan |
: |
KASI Kesejahteraan |
Nama Pejabat |
: |
Erfan Budi S, S.Pd |
|
Kedudukan |
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. |
Tugas |
Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional di bidang menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan bidang Kesejahteraan. |
Fungsi |
- Penyiapan bahan penyusuanan program pembinaan pelayanan pendidikan, kesehatan masyarakat, peranan wanita, Keluarga Berencana (KB), kepemudaan, olahraga, kesenian dan kebudayaan, peningkatan sumber daya masyarakat, pembinaan kehidupan keagamaan, bantuan bencana alam, dan bantuan sosial.
- Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pelaksanaan sosialisasi serta penguatan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karangtaruna.
- Pemberian fasilitas kegiatan orgsnisasi sosial/kemasyarakatan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (SM) dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program bidang kemsyarakatan kepada Kepala Desa.
|
09 | Kepala Dusun
Jabatan |
: |
Kepala Dusun |
Dusun |
|
Nama Kepala Dusun |
Tuban Kulon |
|
Muh Mursid |
Sambirejo |
|
Siti Zulaichah AM |
Tuban Lor |
|
Jaka Suripto, SE |
Tuban Kidul |
|
Sutomo, S.Ag |
Wonorejo Lor |
|
Haryono, SE |
Wonorejo Kidul |
|
Mahmudin |
|
Kedudukan |
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. |
Tugas |
Kepala Dusun mempunyai tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat. |
Fungsi |
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
|
08 | BPD (Badan Perwakilan Desa)
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. |
|
Tugas |
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kepala desa.
- Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyusun tata tertib BPD.
|